Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Perhitungan tersebut masih merupakan angka awal yang disampaikan KPK.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Budi menjelaskan, waktu terjadinya perkara atau tempus delicti akan disampaikan lebih lanjut. Namun, penyidik akan menelusuri dugaan tindak pidana tersebut hingga beberapa tahun ke belakang.
“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Budi juga memastikan bahwa kasus terkait PT Djarum yang sedang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan cukai, sedangkan kasus di Kejaksaan Agung diduga berhubungan dengan pajak.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
- Pemilik Blueray Cargo John Field.
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai untuk pengurusan cukai rokok. KPK masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat.