Naradaily-Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pengacara Ferdinand Hutahaean dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai kasus tersebut perlu didalami lebih jauh karena diduga berkaitan dengan upaya makar terhadap presiden maupun pemerintah.

Ferdinand menilai dugaan penyadapan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pelanggaran akses ilegal atau illegal access. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri lebih jauh tujuan penyadapan serta pihak-pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

“Tadi saya mendengar konferensi persnya hanya menggunakan illegal access ya, padahal sebetulnya ini kan harus diselidiki lebih jauh,” kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai dugaan penyadapan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar terhadap presiden maupun pemerintah. Ferdinand bahkan menyebut kasus itu sebagai permulaan perencanaan makar.

“Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar,” tambahnya.

Ferdinand meminta agar penyidik tidak berhenti pada dugaan pelanggaran akses ilegal. Ia menegaskan perlunya penelusuran terhadap pihak yang menggunakan maupun menerima informasi hasil penyadapan tersebut.

“Apakah ada yang memanfaatkan informasi atau yang menerima informasi dari illegal tapping yang mereka lakukan? Itu kan harus diselidiki Polri. Jadi, jangan melihatnya hanya sebagai perbuatan biasa, illegal access biasa, ya. Illegal access terus mengenakan Undang-Undang ITE saja,” ujar Ferdinand.

Ia juga meminta Bareskrim Polri dan Kapolri mendalami motif para tersangka serta tujuan dari dugaan perbuatan tersebut.

“Saya berharap itu. Saya sarankan kepada Bareskrim, kepada Kapolri, untuk mendalami para tersangka lebih jauh. Apakah memang perbuatan mereka ini ditujukan untuk apa,” tambahnya.

Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Asep menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, juga menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Ia menyebut kasus tersebut sudah termasuk operasi makar.

Pangi kemudian menyinggung dinamika politik yang menurutnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai permainan politik yang selama ini dilakukan Jokowi telah mencapai akhir, termasuk dugaan adanya sandiwara loyalitas ganda dan instabilitas politik.

“Selesai the end the game and the theory, the end game theory permainannya Solo sudah menurut saya sudah tuntas sih, sudah berakhir the end game. Bahwa sandiwara loyalitas ganda dan kacau balau-nya instabilitas politik tidak terlepas dari operasi-operasi politik dari geng Solo ini gitu,” kata Pangi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Pangi, dugaan penyadapan tersebut semakin memberatkan posisi Jokowi. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan proses hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pangi menilai persoalan tersebut semakin berat setelah muncul dugaan bahwa kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo tidak loyal terhadap Presiden Prabowo.

“Kategori tidak memenuhi syarat ya karena suketnya udah dibumi hanguskan oleh MA kan dan tidak berlaku. Nah, ditambah lagi beratnya persoalan ini. Geng Solo ternyata yang menjadi pengkhianat gitu, tidak loyal kan terhadap Presiden Prabowo,” paparnya.

Ia kemudian mengaitkan dugaan penyadapan dengan tuduhan kudeta dan makar yang pernah disampaikan pada masa pemerintahan Jokowi terhadap sejumlah tokoh oposisi, salah satunya Syahganda Nainggolan.

Pangi menilai dugaan penyadapan yang kini mencuat menjadi bukti yang menurutnya memperjelas adanya operasi politik terhadap pemerintahan Prabowo.

“Sekarang justru yang lebih riil lagi nih setelah ditemukannya barang bukti sadapan ini ya sudah clear. Sudah terang-terangan. Yang melakukan kudeta itu operasi politik tuh geng Solo. Pak Jokowi dan gengnya gitu. Tidak loyal, dan ini betul-betul yang saya sudah ingatkan dua tahun lalu itu,” jelasnya.

Pangi juga mengingatkan agar Presiden Prabowo tidak lagi mengasuh kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo. Ia menilai dugaan penyadapan tersebut menjadi beban bagi presiden dan berdampak pada kinerja pemerintah.

“Agar berhentilah Presiden Prabowo untuk mengasuh geng Solo ini karena dia tidak loyal. Ini jadi beban bagi presiden, pemerintah tidak maksimal. Ternyata ini disadap udah setahun yang lalu gitu kan,” sambung dia.

Pangi menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan harus terus diproses dengan menelusuri barang bukti, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, serta siapa yang diduga memberikan perintah. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan hingga tuntas agar tidak berhenti pada penetapan tersangka.

“Proses ini dengan barang bukti yang ada, siapa aja yang disadap, perintah siapa, dan harus ditelusuri dan dituntaskan bahwa ini ilegal dan ini sudah memasuki kategori makar gitu. Karena informasi yang diperoleh secara ilegal kan untuk melakukan kudeta operasi-operasi politik yang dilakukan dari perintah siapa. Supaya nanti tidak hanya berhenti di sini kan,” jelasnya.

Selain mendesak penuntasan kasus dugaan penyadapan, Pangi juga meminta agar Gibran mundur atau dimakzulkan. Ia berpendapat bahwa Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut tidak sah.

“Tentu saja harus fokus kepada agenda Gibran harus mundur, harus dimakzulkan. Karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Setelah MA mengatakan suket itu tidak sah dan sudah dibumi hanguskan,” ungkapnya.

Pangi turut meminta agar Jokowi diadili apabila terbukti melakukan tindak pidana kudeta atau makar. Ia menyatakan bahwa pihak yang diduga menjadi otak intelektual maupun pemberi perintah harus diproses hukum.

“Nah yang ketiga adalah ya tentu Pak Jokowi harus diadili gitu kalau melakukan tindak pidana kudeta militer kudeta apa makar ini gitu. Kalau otak intelektualnya nanti bahwa perintah ini adalah perintah Solo tentu harus diadili,” imbuh dia.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini menjadi perkara yang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ferdinand dan Pangi sama-sama mendesak agar penyidik menelusuri lebih jauh tujuan penyadapan, pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pemanfaatan informasi hasil penyadapan untuk kepentingan politik.

Meski demikian, dugaan makar dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut masih merupakan penilaian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.