Naradaily-Partai Amanat Nasional (PAN) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah munculnya wacana pemakzulan atau impeachment. PAN menegaskan bahwa pertimbangan yang diambil harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Waketum PAN, Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Viva mengatakan, PAN tidak ingin menjadikan kepentingan kekuasaan sebagai prioritas dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurut dia, kepentingan bangsa dan negara harus menjadi dasar dalam menentukan sikap. “Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan pentingnya menghormati independensi lembaga peradilan di tengah wacana pemakzulan Gibran. Ia menyatakan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan dinamika politik tersebut.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan kekuasaan yudikatif sudah jelas, bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” ujar Syahganda saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Sabtu (10/10/2026).
Menurut Syahganda, Presiden Prabowo Subianto menghormati independensi lembaga peradilan, termasuk MK. Ia mencontohkan sikap Prabowo ketika undang-undang terkait Omnibus Law menghadapi gugatan dari kalangan serikat buruh. Menurutnya, Presiden tidak ikut campur dalam proses peradilan tersebut.
“Jadi pemerintah itu pengin rakyat melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe ngumpulin orang MK dan lain-lain, enggak ada,” kata Syahganda.
Syahganda juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan politik seharusnya tidak memicu instabilitas di luar jalur hukum. Ia menyoroti tindakan penurunan foto Gibran yang dinilainya kurang tepat, terutama apabila dilakukan oleh pejabat publik.
“Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah, ya, karena beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.
Ia kemudian membedakan tindakan masyarakat umum dengan anggota DPRD dalam persoalan tersebut. Menurut Syahganda, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap karena menjalankan tugas sebagai bagian dari institusi negara.
“Kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, ya kan? Tapi kalau anggota DPRD kan dia makan dari gaji negara, itu saja,” kata Syahganda.
Ia meminta masyarakat bersabar karena persoalan tersebut masih berproses. Syahganda menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. “Mungkin kita berharap rakyat harus bersabar karena ini masih berproses, gitu,” ujarnya.
Terkait upaya Denny Indrayana yang disebut mendorong proses pemakzulan melalui MK dan DPR, Syahganda menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. “Silakan saja, kan itu rakyat, semua rakyat punya suara,” katanya.
Di sisi lain, PAN menyatakan masih mengkaji putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Viva Yoga menegaskan bahwa partainya ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.