Naradaily-Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) jika tidak memiliki ijazah setara SMA.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazahnya. Ia menyebut dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura karena telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Wapres Gibran Rakabuming ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jawaban tersebut merespons salah satu bagian dalam putusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
MK pada Selasa malam (6/10) menyatakan menolak permohonan para pemohon karena perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Usai putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati keputusan yang telah diambil MK. Ia menegaskan akan terus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Wapres juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. “Itu nanti segera kami follow up,” demikian Gibran Rakabuming Raka. (kom)