Naradaily-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah menerima gratifikasi dalam kasus OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan keterkaitan kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia memastikan Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK dan siap memberikan seluruh keterangan maupun dokumen yang diperlukan.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif, dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli menjelaskan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, berdasarkan surat resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Ia mengungkapkan baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing setelah pertemuan selesai. Menyadari hal tersebut, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” katanya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tidak dapat dilakukan seketika karena ajudannya masih memiliki agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, ajudannya diberangkatkan ke Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Ia juga mengaku meminta bantuan Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut. Raja Juli menegaskan pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.

“Sebagai tanggung jawab moral saya, amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya itu sudah saya kembalikan. Ada tanda terimanya dan ada fotonya,” ujarnya.

Selain membantah menerima gratifikasi, Raja Juli juga memastikan hingga kini dirinya belum pernah menerbitkan satu pun keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak ada surat keputusan maupun kebijakan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL).

“Per hari ini tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan mengenai pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi nonkawasan hutan atau APL,” tegasnya.

 

Raja Juli kembali menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Apabila KPK membutuhkan dokumen maupun keterangan tambahan terkait kasus OTT Bupati Kuansing, pihaknya menyatakan siap memberikan dukungan sebagai bagian dari komitmen mendukung pemberantasan korupsi.

KPK Buka Peluang Panggil Menhut

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang awalnya berfokus pada dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing kini berkembang.

Penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. “Perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini yang berkaitan dengan suap proyek yang kemudian juga berkembang. Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenhut.

“Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” tegas Budi. Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut, KPK tidak akan ragu memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan dugaan aliran dana tersebut.

“Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” ujarnya. Menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan siap diperiksa KPK, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara.

“Ya tentunya dalam pemanggilan setiap saksi ada argumentasi, ada alasan dari penyidik. Ada keterangan yang memang dibutuhkan oleh saksi yang dipanggil,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekda Kabupaten Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.

KPK masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain. (sic)