Naradaily-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Abdullah, KPK harus memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.
“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kara Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain menangani perkara tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni mengungkapkan kepada publik bahwa terdapat sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya setelah audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Abdullah menilai rangkaian waktu terkait dugaan gratifikasi tersebut perlu dijelaskan secara utuh kepada publik oleh KPK. Menurutnya, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan setelah proses OTT dan penetapan tersangka memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan utuh.
“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” katanya.
Selain itu, Abdullah mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut dia, upaya memperkuat integritas penyelenggara negara tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus didukung pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya. (kom)