Naradaily-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 38,25 gram bruto dan menangkap seorang tersangka berinisial DS (26).

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Bekasi ini dilakukan pada 30 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa (30/6),” kata Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suprata dalam keterangan yang diterima pada Rabu (8/7/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong kertas atau paper bag pakan burung untuk mengelabui aparat penegak hukum.

” Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung,” ungkap Nengah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika oleh tersangka.

“Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram,” tutur Nengah.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap atau bong. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.

Saat ini, tersangka DS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut terkait kasus peredaran sabu di Bekasi tersebut. (kom)