Naradaily-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah aparat keamanan mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aksi demonstrasi mahasiswa pada pekan lalu bukan merupakan bentuk pembatasan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. ‘Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.’ Sesuai aturan boleh. Pengaturan,” kata Pigai.

Menurut Pigai, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan aksi unjuk rasa demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat. Ia menilai penyampaian pendapat tetap dapat dilakukan selama tersedia lokasi alternatif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan,” tuturnya.

Pigai menambahkan bahwa pengaturan semacam itu sejalan dengan Prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional mengenai pembatasan atau derogasi pelaksanaan hak asasi manusia yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Sebelumnya, massa aksi dari sejumlah universitas di Jakarta sempat tertahan saat hendak memasuki kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, karena diblokade aparat di Jalan M.H. Thamrin.

Berdasarkan laporan ANTARA di lokasi pada Jumat (12/6), ratusan mahasiswa yang mengenakan almamater dari berbagai perguruan tinggi melakukan long march dari kawasan Semanggi menuju Bundaran HI. Mereka tiba di Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB sambil membawa berbagai atribut demonstrasi.

Namun, massa aksi tidak dapat memasuki kawasan Bundaran HI karena petugas keamanan membentuk blokade di sebagian ruas Jalan M.H. Thamrin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa keputusan mensterilkan kawasan Bundaran HI dari aktivitas demonstrasi didasarkan pada kajian teknis serta analisis dampak sosial yang dilakukan secara mendalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum utama pergerakan lalu lintas di Jakarta.

“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya,” kata Budi.

Selain berfungsi sebagai jalur utama kendaraan, kawasan Bundaran HI saat ini juga menjadi pusat transportasi massal yang sangat strategis. Kawasan tersebut sekaligus merupakan zona objek vital ekonomi nasional dan pusat perhotelan internasional.

Karena itu, kepolisian menilai stabilitas keamanan serta kenyamanan di area Bundaran HI perlu dijaga bersama guna mempertahankan citra kota sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di pusat ibu kota. (kom)