Naradaily-Luruskan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. “Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate tersebut. “Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” kata Budi.

​Kendati tidak terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan difokuskan pada bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat).

​”Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” ujarnya.

​Ia menekankan bahwa Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen yang sangat tegas dan tidak memandang bulu terhadap anggota yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Hasil pemeriksaan internal oleh Bid Propam Polda Metro Jaya akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memastikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Boy menegaskan, AKP Pardiman tidak ditangkap sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Menurutnya, Pardiman justru diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan seorang oknum berinisial DD. “Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” kata Boy kepada wartawan, dikutip Selasa (28/7/2026).

“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya menambahkan. Boy menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.

“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” katanya. Di sisi lain, Boy menegaskan Polres Tangsel mendukung proses hukum dan langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, termasuk apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, awalnya menyebut, AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara. (sic)