Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total dana tersebut, salah satu komponennya berasal dari hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar.
Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyebut keberhasilan penelusuran aset Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi dalam sambutannya. Kuntadi menjelaskan, sebagian besar dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.
Selain itu, terdapat hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar yang harus diserahkan kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku. BPA juga berhasil melakukan pelacakan aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30,9 miliar.
Temuan tersebut semakin memperkuat kontribusi Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Dengan akumulasi berbagai sumber penerimaan tersebut, total dana yang berhasil dihimpun dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,029 triliun.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,029 triliun,” tegas Kuntadi. Penyerahan dana PNBP ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memperkuat penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.
Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara. Acara penyerahan turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, serta perwakilan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kejagung menegaskan akan terus memperkuat upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana guna mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (sic)