Naradaily-Kepolisian berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) yang diduga menggunakan senjata api saat menjalankan aksinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dibentuk untuk mengusut sejumlah kasus curanmor di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di kawasan Pesanggrahan.
“Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk tim gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di wilayah Pesanggrahan,” kata Seala di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Seala menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan pelaku berinisial AR pada Sabtu (18/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya, yakni T, di wilayah Lampung Timur.
Saat proses penangkapan, T disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Seala, T bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui pernah ditangkap dalam kasus curanmor pada 2024, namun kembali melakukan tindak pidana serupa setelah menjalani masa hukuman.
“Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu dia bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Seala mengungkapkan, senjata api rakitan tersebut digunakan pelaku untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti korban ketika melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta maupun Tangerang.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku, termasuk memburu satu tersangka lain yang masih berstatus DPO guna mengungkap keseluruhan rangkaian kasus curanmor tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan proses identifikasi sekaligus pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah. (kom)