Naradaily-Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dilihat secara lebih kritis. Menurutnya, penguatan hak dan pelindungan pekerja merupakan hal yang penting, tetapi tidak boleh dianggap sebagai jawaban atas seluruh persoalan ketenagakerjaan Indonesia.

“Pelindungan hak pekerja sudah oke. Tetapi pertanyaannya, setelah hak pekerja dilindungi, bagaimana nasib pekerja diperbaiki?” kata Aznil Tan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Aznil, UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada dasarnya merupakan instrumen untuk memberikan kepastian dan pelindungan terhadap hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan. UU tersebut mengatur berbagai aspek, antara lain hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pemutusan hubungan kerja, pekerja rentan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Namun, kata dia, pelindungan hak tidak sama dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya tawar pekerja, peningkatan produktivitas, maupun transformasi nasib pekerja menuju pekerjaan layak.

“Jangan sampai kita menganggap persoalan ketenagakerjaan sudah selesai hanya karena sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Pekerja. Persoalan ketenagakerjaan Indonesia jauh lebih dalam, terutama menyangkut ketersediaan lapangan kerja, produktivitas, daya tawar, dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Bukan UU Penciptaan Lapangan Kerja

Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan mengatakan persoalan pertama yang harus dibedakan adalah antara melindungi pekerja yang sudah bekerja dan menciptakan pekerjaan baru bagi rakyat yang belum bekerja atau masih berada dalam pekerjaan yang tidak layak.

Menurutnya, lapangan kerja tidak lahir semata-mata karena adanya undang-undang ketenagakerjaan.

“Lapangan kerja lahir dari investasi, pertumbuhan usaha, industrialisasi, ekspansi pasar, teknologi, produktivitas, dan transformasi ekonomi. Karena itu, UU pelindungan ketenagakerjaan tidak boleh diposisikan sebagai strategi utama penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Ia menilai Indonesia membutuhkan agenda yang lebih besar, yakni bagaimana negara menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah besar, bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja setelah pekerjaan itu tersedia.

“Pertanyaan besarnya bukan hanya bagaimana melindungi orang yang sudah bekerja. Pertanyaan yang lebih besar adalah dari mana pekerjaan baru akan datang dan bagaimana pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan yang produktif dan layak?” urainya.

Hak Tidak Otomatis Menjadi Daya Tawar

Aznil juga mengingatkan bahwa penguatan hak pekerja tidak otomatis meningkatkan bargaining power pekerja.
Menurutnya, daya tawar pekerja sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar kerja.

“Seorang pekerja bisa mempunyai hak yang dijamin undang-undang, tetapi tetap memiliki daya tawar ekonomi yang lemah apabila lapangan kerja alternatif sangat sedikit, produktivitas rendah, keterampilannya tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, dan sebagian besar pekerjaan berada pada sektor berproduktivitas rendah,” jelasnya.

Karena itu, menurut Aznil, peningkatan daya tawar pekerja membutuhkan lebih dari sekadar norma hukum.
Dibutuhkan peningkatan keterampilan, produktivitas, mobilitas tenaga kerja, kekuatan kelembagaan pekerja, tersedianya alternatif pekerjaan, serta perubahan struktur ekonomi yang menghasilkan lebih banyak pekerjaan berkualitas.

“Hak pekerja adalah kekuatan hukum. Daya tawar pekerja adalah kekuatan ekonomi. Keduanya tidak sama,” tegasnya.

Terlindungi Tidak Berarti Sudah Sejahtera

Aznil Tan juga mempertanyakan kecenderungan untuk menyamakan pelindungan pekerja dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, pekerja dapat terlindungi secara hukum tetapi tetap berada dalam pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan rendah.

“Pekerja bisa terlindungi dari PHK yang tidak sesuai aturan, mendapatkan jaminan sosial, memperoleh hak cuti dan K3, tetapi kalau pekerjaan yang tersedia tetap berproduktivitas rendah dan pendapatannya rendah, maka perubahan nasib ekonominya belum terjadi,” katanya.

Karena itu, agenda ketenagakerjaan Indonesia harus bergerak dari sekadar worker protection menuju worker empowerment dan worker transformation.

“Yang kita perlukan bukan hanya pekerja yang terlindungi, tetapi pekerja yang produktif, mempunyai daya tawar, memperoleh pendapatan yang layak, dan mempunyai kesempatan untuk naik kelas,” ujar Aznil.

Jangan Normalisasi Pekerjaan Berproduktivitas Rendah

Aznil juga menyoroti persoalan pekerja informal.
Menurutnya, memperluas pelindungan terhadap pekerja informal merupakan langkah penting. Namun, pelindungan tidak boleh membuat informalitas dianggap sebagai keadaan permanen yang cukup dilindungi.

“Kalau pekerja informal kita lindungi, itu baik. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mereka meningkatkan produktivitas, memperbesar usahanya, masuk ke rantai pasok formal, memperoleh akses teknologi dan pasar, kemudian menciptakan pekerjaan baru,” paparnya.

Menurut Aznil, Indonesia tidak boleh berhenti pada melindungi informalitas. Negara juga harus mempunyai strategi untuk mengurangi informalitas yang lahir karena keterpaksaan ekonomi.

“Jangan sampai kita hanya membuat pekerja miskin menjadi lebih terlindungi tanpa membuat mereka mempunyai jalan untuk keluar dari kemiskinan.”

Jangan Hanya Melindungi Kemiskinan

Aznil Tan kemudian menyebut perlunya keberanian untuk membedakan antara pelindungan pekerja dan perubahan nasib pekerja.

“Kita jangan hanya melindungi kemiskinan. Kita harus menciptakan jalan keluar dari kemiskinan melalui pekerjaan yang produktif dan layak,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan arsitektur kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Perubahan nasib pekerja tidak terjadi hanya karena hak mereka dilindungi. Perubahan itu harus dimulai dari penciptaan lapangan kerja yang cukup, kemudian diikuti dengan peningkatan keterampilan agar pekerja mampu memasuki pekerjaan yang lebih produktif.
Ketika produktivitas meningkat, daya tawar pekerja ikut menguat, sehingga nilai ekonomi yang mereka hasilkan dapat diterjemahkan menjadi pendapatan yang lebih baik.

“UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu fondasi dari rantai itu. Tetapi UU ini sendiri tidak menyelesaikan seluruh rantai tersebut,” paparnya.

Karena itu, Migrant Watch mendorong pemerintah untuk tidak berhenti setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Setelah pekerja dilindungi, sekarang negara harus menjawab pertanyaan yang lebih besar: bagaimana membuat rakyat mempunyai lebih banyak pekerjaan, pekerjaan yang lebih produktif, pendapatan yang lebih baik, dan daya tawar yang lebih kuat?” jelasnya.

Aznil menegaskan, tanpa agenda tersebut, Indonesia berisiko memiliki sistem hukum ketenagakerjaan yang semakin lengkap tetapi pekerja tetap menghadapi persoalan mendasar berupa keterbatasan pekerjaan produktif dan mobilitas ekonomi.

“Jangan sampai UU Pelindungan Pekerja pada akhirnya hanya menjadi UU yang melindungi pekerja untuk tetap berada dalam kemiskinan,” pungkas Aznil Tan. (kom)