Naradaily-Daya beli masyarakat melemah, Purbaya buka peluang turunkan PPN. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kemungkinan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan ini dinilai dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi nasional. “Nanti kita lihat, bisa tidak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Namun, kita pelajari dahulu secara hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, sebelum kebijakan penurunan tarif PPN dieksekusi, pemerintah akan terlebih dahulu meninjau kondisi penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pemerintah juga akan memantau perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya bagaimana, uang yang saya dapat sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu jelas,” akunya.
Sebagai informasi, tarif PPN semula ditetapkan naik secara bertahap sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pertama terjadi pada 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen, dan seharusnya meningkat lagi menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, akibat munculnya penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut, pemerintah menahan kenaikan penuh. Hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen, sementara sebagian besar barang dan jasa masih menggunakan tarif 11 persen melalui mekanisme pengenaan pajak DPP 11/12.
Rencana penurunan tarif PPN ini menjadi sinyal positif bagi sektor konsumsi yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Apabila kebijakan tersebut terealisasi, diharapkan daya beli masyarakat kembali meningkat dan perputaran ekonomi lebih cepat menjelang akhir 2025. (sic)