Naradaily-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, fasilitas PPN DTP ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahunnya. Pemerintah memandang kebijakan tersebut penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama karena sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap berbagai industri lain. “Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” tambahnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpanjangan insentif ini. Ia optimistis kebijakan tersebut akan memberikan kepastian usaha bagi para pengembang properti. “Dengan kepastian insentif hingga 2027, pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat,” jelas Febrio.
Sebelumnya, kebijakan PPN DTP tahun 2025 yang diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang berlaku hanya sebesar 50 persen. Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN ini berlaku baik bagi rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan “Paket Ekonomi 2025,” yang dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah dan menjaga stabilitas sektor perumahan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan perpanjangan hingga akhir 2027, diharapkan pasar properti nasional tetap bergairah dan mampu menjadi penggerak penting roda ekonomi Indonesia. (kom)