Naradaily-Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan polemik terkait penyaluran 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Hari Raya Iduladha tahun ini. Menurutnya, sapi kurban yang merogoh anggaran negara sebesar Rp100 miliar itu merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres.
Penyaluran bantuan disebut telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Juri sekaligus merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban. “Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (28/5/2026).
Pada tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Juri menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Menurut Juri, secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, kemarin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak mengetahui soal penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya setelah mengikuti salad Iduladha di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya Kepala Negara diberitakan menggunakan kas negara sekitar Rp100 miliar untuk 1.098 ekor sapi kurban tahun ini. “Saya enggak tahu masalah itu,” kata Purbaya ketika ditanya soal sumber dana tersebut.
Purbaya juga tidak menjelaskan soal koordinasi penggunaan APBN untuk kurban tersebut. Lebih lanjut, ia menyarankan untuk bertanya kepada Kementerian Sekretaris Negara. “Tanya Mensesneg, tapi rasanya (pakai) uang mereka sendiri,” ujar Purbaya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut menyoroti polemik yang ramai dibahas. Mereka menilai, pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Menurutnya, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik. “Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” jelasnya. (sic)