Naradaily-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengalami kerugian material mencapai miliaran rupiah akibat insiden jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, yang ditabrak truk pengangkut alat berat.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
“Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Selain menyebabkan kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat. JPO Tendean tidak lagi dapat digunakan oleh pejalan kaki, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi turut mengalami hambatan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melakukan perbaikan terhadap JPO Tendean dan memilih langkah pembongkaran secara menyeluruh.
Keputusan itu diambil setelah hasil penilaian teknis di lapangan menunjukkan bahwa struktur JPO mengalami kerusakan berat, tidak lagi layak digunakan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Sejalan dengan rencana tersebut, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis pembangunan kembali JPO Tendean sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, karena proses tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut, waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut belum dapat dipastikan.
“Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali, bisa digunakan oleh masyarakat,” ungkap Siti.
Terkait tanggung jawab atas kerugian yang timbul, Siti menyebut hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile yang menabrak JPO tersebut.
“Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, sampai dengan saat ini, belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari pihak perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile tersebut.”
Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar dan pengangkut alat berat, untuk selalu mematuhi batas tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang dan proses penanganan kasusnya kini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kom)