Naradaily-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh penyidik Polri memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo usai menghadiri peluncuran buku “Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI” di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Kapolri, KUHAP merupakan produk legislasi DPR RI yang harus dipahami dan dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Listyo.

Ia menegaskan pemahaman terhadap KUHAP baru menjadi hal penting bagi penyidik Polri agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan serta menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan.

Dalam rangka mendukung implementasi KUHAP baru, Polri saat ini tergabung dalam Tim 11 yang beranggotakan berbagai institusi penegak hukum untuk melakukan sosialisasi terhadap seluruh penyidik di lingkungan Polri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa buku anotasi KUHAP tersebut disusun sebagai panduan untuk menjelaskan setiap ketentuan dalam KUHAP baru beserta latar belakang pembentukan masing-masing pasal.

Menurut dia, buku tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat maupun aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP secara lebih utuh, khususnya bagi pihak yang belum memahami seluruh ketentuan yang ada.

“Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya,” kata Habiburokhman.

Peluncuran buku anotasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penerapan KUHAP baru sekaligus memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. (kom)