Naradaily-Komisi I DPR RI memutuskan belum menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) kepada publik karena pembahasannya masih berlangsung dan substansinya belum final. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman, spekulasi, maupun penyebaran informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Komisi I DPR sepakat mematangkan terlebih dahulu substansi RUU KKS karena proses legislasi di parlemen bersifat dinamis dan masih dapat mengalami perubahan.
“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dave, salah satu kesalahpahaman yang berpotensi muncul adalah anggapan bahwa RUU KKS akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” katanya.
Dave menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS bertujuan memperkuat sistem keamanan siber nasional yang semakin penting di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital. Menurut dia, serangan siber saat ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.
Karena itu, negara memerlukan landasan hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.
Ia menjelaskan, secara garis besar RUU KKS diarahkan untuk mengatur penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang siber.
“RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga meminta jajaran Komisi I dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draf RUU KKS kepada publik pada tahap awal pembahasan. Langkah tersebut diambil untuk meminimalisasi munculnya hoaks selama proses legislasi berlangsung.
“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6), bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurut Utut, pembatasan penyebaran draf pada tahap awal bukan merupakan upaya menutup proses pembahasan, melainkan untuk melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum tercapai konsensus legislatif. Dengan demikian, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, tetap menghormati hak-hak warga negara, serta mampu memperkuat ketahanan digital nasional. (kom)