Naradaily-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mempersiapkan diri untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Tito mengatakan Kemendagri siap terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu, baik apabila revisi tersebut menjadi inisiatif pemerintah maupun DPR RI.
“Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan menjadi ‘lead’ (memimpin) dari pemerintah. Ya, kami mempersiapkan. Ketika timing-nya (waktu), dari pemerintah ataupun DPR, kami sudah siap,” kata Tito.
Ia mengaku hingga saat ini belum mendengar adanya usulan yang menjadikan revisi UU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah. Meski demikian, Kemendagri terus melakukan berbagai kajian terkait isu-isu kepemiluan sebagai langkah antisipatif.
“Seperti biasalah, kalau Kemendagri sebagai bagian dari pemerintah, apalagi biasanya menjadi lead, ya, di depan dalam membuat undang-undang kepemiluan, pilkada, dan lain-lain. Kami harus siap dengan skenario bila pemerintah yang menjadi inisiatif. Kami harus siap, makanya kajian-kajian kita lakukan terus sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Pemilu.
Menurut Dasco, kesiapan tersebut disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat pimpinan DPR. Ia menjelaskan bahwa proses revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik hingga perumusan perubahan terhadap pasal-pasal yang dinilai perlu diperbarui.
“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik guna menampung berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi UU Pemilu.
Selain itu, Dasco mengaku telah meminta Komisi II DPR RI untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun perubahan aturan tersebut agar tidak kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa RUU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco. (kom)