Naradaily-Kementerian Kebudayaan berencana merekonstruksi Rumah Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat, sebagai museum sekaligus pusat sejarah dan edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Rumah Proklamasi merupakan lokasi bersejarah tempat Presiden Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Bangunan tersebut dibongkar pada era 1960-an dan kawasan bekas lokasinya kemudian dijadikan Taman Proklamasi.

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Minggu, bangunan Rumah Proklamasi akan direkonstruksi dalam bentuk replika dan difungsikan sebagai Museum Proklamasi.

Museum tersebut direncanakan menghadap ke Monumen Proklamasi Soekarno-Hatta dan Monumen Petir sehingga membentuk satu kesatuan kawasan sejarah yang utuh dalam menarasikan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan proses rekonstruksi akan melibatkan tim perencanaan yang terdiri atas arsitek, sejarawan, arkeolog, serta tokoh yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah Rumah Proklamasi.

“Kami sudah meminta para arsitek, sejarawan, arkeolog, juga tokoh yang mempunyai pengetahuan tentang rumah proklamasi. Diskusi-diskusi telah dilakukan dan mudah-mudahan bisa segera kita realisasikan pembangunan (replika) Rumah Proklamasi,” kata Fadli Zon.

Menurut Fadli, tim perencanaan diminta mengarahkan proses rekonstruksi agar mampu menghadirkan kembali bangunan yang menjadi lokasi pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Bangunan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan Monumen Proklamasi Soekarno-Hatta dan Monumen Petir sebagai satu kawasan edukasi sejarah.

Dalam konsep yang disiapkan, Rumah Proklamasi akan diposisikan sebagai cermin bagi Monumen Proklamasi sehingga menghadirkan narasi sejarah yang lebih utuh di kawasan Taman Proklamasi. Alur kunjungan juga akan dirancang mengikuti kronologi peristiwa pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sebagai bagian dari persiapan pembangunan kembali Rumah Proklamasi, Kementerian Kebudayaan akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk membahas status kepemilikan lahan yang akan digunakan.

Untuk mendukung rencana tersebut, Menteri Kebudayaan telah meninjau kawasan Taman Proklamasi bersama Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah DKI Jakarta Desse Yussubrasta.

Melalui rekonstruksi Rumah Proklamasi, Kementerian Kebudayaan berupaya menghadirkan kembali ruang bersejarah yang tidak hanya merekam jejak lahirnya Indonesia, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan semangat kebangsaan yang melandasi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga memori kolektif bangsa sekaligus menyampaikan sejarah perjuangan menuju kemerdekaan secara utuh kepada generasi penerus. (kom)