Naradaily-Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menilai partai politik perlu melakukan pembenahan terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah guna mencegah terulangnya kasus korupsi dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.
“Sebagai mitra Komisi II, saya kira ini merupakan peringatan yang keras. Harus ada perubahan pola pemilihan dan rekrutmen partai politik agar memperoleh pemimpin yang benar-benar bersih,” kata Rycko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Selasa (14/7/2026).
Menurut Rycko, pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik saat ini menjadi kebutuhan mendesak, mulai dari proses seleksi calon di internal partai politik hingga pelaksanaan pemilihan umum.
Ia menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi di tingkat daerah. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan kandidat selama kontestasi politik dinilai meningkatkan potensi penyimpangan ketika calon tersebut menjabat sebagai kepala daerah.
Karena itu, Rycko mendorong seluruh partai politik untuk mengevaluasi mekanisme pencalonan demi menekan biaya politik dalam pemilu.
Menurut dia, semakin besar biaya yang dikeluarkan dalam pemilu, semakin tinggi pula potensi terjadinya penyimpangan saat kandidat menjabat.
Selain itu, Rycko menegaskan Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan agar kepala daerah yang terpilih memiliki integritas serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepala daerah juga harus memiliki rasa takut dan efek jera ketika melihat kepala daerah yang tertangkap tangan dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilu.
Terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Rycko menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh dan komprehensif.
Menurut dia, pembahasan tersebut juga harus mempertimbangkan dinamika hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memiliki arah berbeda dengan wacana tersebut.
“Saya kira ini sesuatu yang bertolak belakang dengan keinginan Presiden. Sementara kami di Komisi II masih melakukan pembahasan,” katanya.
Rycko menambahkan Komisi II DPR RI saat ini masih mengkaji berbagai aspek terkait sistem kepemiluan dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap perubahan kebijakan strategis harus mempertimbangkan aspek konstitusional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarlembaga negara dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
“Saya kira sebagai lembaga negara juga MK jangan memutuskan sesuatu hal yang bisa menimbulkan kebijakan-kebijakan yang mendahului kebijakan Presiden,” ucap dia. (kom)