Naradaily-Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menilai usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah tidak secara otomatis mampu mencegah ataupun mengatasi praktik korupsi di Indonesia.
Menurut Aidinil, akar persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya pendapatan yang diterima oleh kepala daerah maupun pejabat publik.
“Jadi, kalau kita lihat anatomi korupsi di Indonesia itu kan tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya pendapatan,” kata pengamat kebijakan publik dari UNAND Aidinil Zetra di Padang, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai kepala daerah yang memiliki tingkat pendapatan tinggi justru tetap berpotensi melakukan praktik korupsi dalam skala yang lebih besar. Karena itu, apabila wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah bertujuan untuk mencegah rasuah, pemerintah pusat diminta lebih cermat dalam mengidentifikasi akar persoalan korupsi di tanah air.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAND tersebut berpandangan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme hanya dapat ditekan melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, mulai dari penegakan hukum hingga perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kalau kita tegakkan hukum secara kuat dan memperbaiki tata kelola pemerintahan maka peluang korupsi saya kira bisa kita hindari,” ujarnya optimis.
Selain itu, Aidinil juga menilai mekanisme pemilihan kepala daerah perlu diperbaiki untuk menekan potensi korupsi. Menurutnya, biaya politik yang tinggi selama proses kontestasi pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong praktik penyalahgunaan jabatan setelah terpilih.
Ia menilai besarnya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama masa kampanye dapat membuka peluang lebih besar bagi praktik korupsi saat menjabat.
“Nah, untuk itu Pilkada ini juga harus dievaluasi sedemikian rupa,” saran dia.
Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, turut merespons usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai langkah pencegahan korupsi.
Said menilai usulan tersebut belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Menurutnya, menjaga kondisi fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan perlu lebih diprioritaskan dibandingkan meningkatkan hak keuangan kepala daerah. (kom)