Naradaily-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan bagi para korban. Desakan ini mengemuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai putusan tersebut harus disikapi dengan langkah konkret dalam penegakan hukum agar tidak menghambat pemenuhan hak korban.
“Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujar Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, dalam sistem hukum nasional, putusan PTUN tidak secara otomatis menentukan kebenaran materiil atas peristiwa yang terjadi. Karena itu, ia menegaskan bahwa langkah lanjutan melalui mekanisme hukum lain masih terbuka.
Amiruddin juga menekankan perlunya peran aktif aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi korban.
“Jaksa Agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 98 itu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan Peristiwa Mei 1998 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.
“Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikan itu. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 98 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar dia.
Komnas HAM menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan negara dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu secara menyeluruh.
Amiruddin juga menilai pentingnya menjaga ruang pengungkapan kebenaran yang berbasis fakta serta pengalaman korban, sekaligus memastikan mekanisme hukum berjalan secara objektif.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian Peristiwa Mei 1998 membutuhkan sinergi antar lembaga negara, baik dalam penegakan hukum maupun pemenuhan hak korban, termasuk keadilan dan pemulihan.
Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan, Komnas HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM serta memastikan tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. (Kom)