Naradaily-Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan berbagai kasus pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.
Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.
Ia mengatakan banyak kasus menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak lainnya diterbitkan berdasarkan hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu. Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.
“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit. Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.
Kendati demikian, Bamsoet menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya bergantung pada keberadaan KUHP baru. Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.
Selain penguatan penegakan hukum, Bamsoet juga menilai digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.
Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.
“Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya. (kom)