Naradaily-Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, perpanjangan WFH merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu merespons perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.
“Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026,” kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja operasional sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
Qodari menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak hanya berorientasi pada perubahan lokasi bekerja, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan tetap berfokus pada pencapaian hasil.
“Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu selama kebijakan tersebut diberlakukan. Seluruh unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.
“Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” kata Qodari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan WFH akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan masing-masing instansi sesuai karakteristik tugas dan fungsi organisasi, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Selain memperpanjang kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif dan mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, serta efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Qodari menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan terus dipantau secara berkala dengan mengacu pada indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas organisasi. Pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Qodari. (kom)