Naradaily-Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usai banyaknya kecelakaan angkutan laut. Peristiwa teranyar adalah terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, pekan lalu.
Rapat dengan Kemenhub rencananya akan digelar pada 19 Agustus 2026. “Ini gambaran lemahnya pengawasan terhadap keselamatan pelayaran di Indonesia,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus kepada media, Rabu (5/8/2026).
Lasarus mengatakan terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 hingga menyebabkan lima penumpang meninggal dunia merupakan tanggung jawab pemerintah. Ia mengatakan otoritas operasional kapal tersebut bisa berlayar ada di pemerintah.
“Jadi menurut saya cukuplah sudah, yang sudah-sudah jadi pelajaran bagi kita semua, terutama memang pemerintah yang punya tanggung jawab. Untuk kapal itu boleh berlayar atau tidak boleh berlayar, itu kan tanggung jawab pemerintah, otorisasi kan ada di pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kecelakaan berulang di perairan RI menjadi bukti lemahnya pemerintah terhadap keselamatan pelayaran. Komisi V DPR dikatakan sudah berulang kali mengingatkan Kemenhub terkait antisipasi pengecekan sebelum kapal berlayar, termasuk soal anggaran ramp check untuk proteksi.
“Ini bukti, bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keselamatan pelayaran. Kita sudah mengingatkan, ini rangkaian yang sudah kita ingatkan lama gitu, tapi tidak dilaksanakan. Tidak dilaksanakan, korelasinya apa? Korelasinya tidak munculnya anggaran ramp check yang cukup. Untuk melakukan pengecekan sebelum kapal berlayar,” kata dia.
“Tidak munculnya mata anggaran yang cukup untuk melakukan kegiatan ramp check, pengawasan kapal sebelum berlayar,” sambungnya. Selain Kemenhub, pihaknya juga akan memanggil KNKT, kemudian Pelindo.
“Termasuk pihak penyedia-penyedia jasa ya yang punya kapal. Kami akan undang semua ke DPR untuk kami mintai keterangan terkait dengan kecelakaan Mutiara Sentosa 2 ini,” tegasnya.
Legislator PDIP ini juga menyoroti jumlah manifes yang lebih sedikit dari penumpang di KM Mutiara Sentosa 2. Ia mengaku heran hal yang paling mendasar saja tak ditemukan kesesuaian.
“Ini beda nih, jumlah manifes lebih sedikit daripada jumlah penumpang. Masa sih, KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) nyuruh kapal berlayar kemudian antara data yang dia pegang dengan jumlah orang yang naik kok tidak sama? Makanya hal sekecil itu aja ya, intinya kan tidak diawasi. Makanya wajib hukumnya tahu berapa manifest orang yang berangkat, gitu loh,” ujar Lasarus.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi V DPR Sudjatmiko. Ia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap moda transportasi laut.
Dorongan tersebut disampaikan usai KM Mutiara Sentosa II rute Surabaya-Makassar terbakar perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026) pagi. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap operator kapal hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran di Indonesia.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik pembenahan keselamatan transportasi laut Indonesia. Negara harus memastikan setiap masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan regulasi yang konsisten, serta penguatan kapasitas lembaga penyelamatan dan seluruh sistem keselamatan pelayaran nasional,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Pemerintah juga didesak untuk melakukan penguatan standar keselamatan penumpang transportasi laut, terutama sistem proteksi kebakaran. Mengatasi TPPO Membutuhkan Sinergi Lintas Sektor dan Internasional Artikel Kompas.id Menurutnya, hal tersebut sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan aktivitas pelayaran yang tinggi.
“Karena itu, setiap kapal penumpang harus memiliki sistem pemadam kebakaran yang benar-benar andal, mulai dari deteksi dini, sistem sprinkler, pompa kebakaran, hingga jaringan fire main system yang mampu memanfaatkan air laut sebagai sumber pasokan air untuk pemadaman. Sistem tersebut harus diuji secara berkala agar dapat berfungsi optimal ketika keadaan darurat terjadi,” ujar Sudjatmiko.
Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Kemenhub, tegas Sudjatmiko, harus menjadi pihak yang mengevaluasi kelaikan dan standar keselamatan kapal penumpang. Termasuk memastikan kesiapan peralatan, pelaksanaan simulasi keadaan darurat secara berkala, dan peningkatan kompetensi awak kapal. “Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada keberanian kru saat menghadapi musibah, tetapi harus ditopang oleh sistem keselamatan yang modern, andal, serta memenuhi standar nasional maupun internasional. Pencegahan harus menjadi prioritas utama agar setiap kapal memiliki kemampuan merespons kebakaran sejak dini sebelum api membesar,” ujar Sudjatmiko.
Sementara itu, Kepala Basarnas M Syafii sebelumnya menegaskan operasi SAR korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 akan berlangsung selama tujuh hari. Evaluasi perpanjangan operasi akan diputuskan bersama seluruh unsur terkait setelah periode tersebut berakhir.
“Jika terkonfirmasi dari posko pengaduan, KSOP, atau pemilik kapal bahwa masih ada korban yang belum ditemukan, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan operasi,” kata Syafii, dilansir detikJatim, Senin (3/8/2026).
Aksi penyelamatan cepat disebut dilakukan berkat broadcast kedaruratan dari Basarnas Command Center. Sebab, siaran tersebut langsung direspons oleh tujuh kapal sipil di sekitar lokasi untuk membantu proses evakuasi di tengah kondisi cuaca buruk.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memerintahkan operator dan semua pihak terkait kebakaran KMP Mutiara Sentosa II bertanggung jawab dan kooperatif. Di saat bersamaan, lanjut dia, pemerintah terus mendukung proses upaya pencarian dan evakuasi korban yang belum ditemukan.
Kementerian Perhubungan (Kemehub), kata dia, akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran kapal yang terjadi di perairan utara Sumenep, Madura pada hari Minggu (2/8/2026) tersebut. Kapal tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Makassar.
Dalam perkembangan terbaru, data sementara evakuasi korban KM Mutiara Sentosa II yang sudah dievakuasi hingga 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB adalah 234 korban telah dievakuasi dengan kondisi 229 selamat dan 5 orang meninggal dunia.
“Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih,” kata Dudy di Surabaya, Senin (3/8/2026).
“Keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta seluruh instansi terkait agar proses penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah, tegasnya, memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, imbuh dia, Kemenhub akan mengawasi agar operator dan pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya,” ucapnya.
“Hak-hak tersebut antara lain meliputi penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban yang membutuhkan, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga korban, serta penyelesaian hak atas santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Dudy.
Sementara, Kemenhub menyatakan proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada keluarga. Seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.
Kemenhub pun meminta operator kapal bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan kepada korban dan keluarga selama proses penanganan berlangsung, termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan, membantu proses administrasi, serta memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan yang berlaku.
Di saat bersamaan, operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilaksanakan oleh tim SAR gabungan. Kementerian Perhubungan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut hingga seluruh proses penanganan dinyatakan selesai.
Dudy mendukung proses investigasi yang dilakukan secara independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mengetahui penyebab insiden secara objektif. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran, termasuk kepatuhan operator, prosedur operasional, standar pelayanan kepada penumpang, serta penguatan sistem pengawasan.
“Kami berkomitmen agar setiap pembelajaran dari insiden ini menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar,” tuntasnya. (sic)