Naradaily-Pro kontra tentang ambang batas parlemen masih mengemuka dalam proses revisi UU Pemilu. Pengamat politik Hendri Satrio menilai, DPR perlu memikirkan mekanisme supaya suara sah tidak terbuang saat membahas ambang batas parlemen.
Ia meminta, para wakil rakyat jangan hanya berhenti pada masalah berapa persen angka yang ditetapkan. “Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” ujar Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/9/2026).
Menurutnya, lebih penting memastikan suara masyarakat tetap memiliki ruang representasi di parlemen. Masyarakat telah datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang mereka percaya.
Karena itu, perlu dipikirkan mekanisme agar suara tersebut tidak sepenuhnya kehilangan nilai ketika partai dari calon yang dipilih gagal melewati ambang batas. “Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” ujarnya.
Hendri menuturkan, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada partai politik yang gagal memenuhi parliamentary threshold. Partai politik, kata dia, tetap harus berkompetisi dan mengikuti ketentuan ambang batas yang nantinya ditetapkan.
Namun, DPR perlu mencari formula yang dapat meminimalkan jumlah suara masyarakat yang tidak mendapatkan representasi. “Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” terang Hendri.
Ia pun membuka kemungkinan adanya mekanisme penggabungan representasi dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas. Mekanisme tersebut, menurut dia, dapat dibahas lebih lanjut dalam perumusan sistem pemilu.
Adapun penentuan calon yang berhak menjadi wakil tetap dapat mengacu pada perolehan suara masing-masing calon. “Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” ucapnya.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, calon yang memperoleh dukungan terbesar dari masyarakat tetap mempunyai peluang menjadi wakil rakyat. Artinya, kursi tidak diberikan semata-mata karena partainya mendapatkan pengecualian, melainkan berdasarkan suara yang diberikan pemilih kepada calon.
Ia berpandangan, pembahasan parliamentary threshold pada akhirnya perlu melihat dua kepentingan sekaligus, yakni penataan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap nilai suara masyarakat. Karena itu, perdebatan mengenai ambang batas parlemen dinilai tidak cukup apabila hanya berkutat pada pilihan angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.
“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua DPP PSI Bestari Barus juga mengingatkan, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi suara sah terbuang akan lebih banyak. Dengan persen ambang batas naik, maka suara yang terkonversi menjadi kursi di DPR bakal berkurang.
“Akan semakin banyak suara masyarakat, rakyat Indonesia yang terbuang dan akan semakin menyakiti hati masyarakat Indonesia. Kami tidak melihat kemaslahatannya di situ,” katanya kepada wartawan, dikutip Senin (21/9/2026).
Mahkamah Konstitusi, kata Bestari, mengisyaratkan tidak menaikkan ambang batas. Putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen sebelumnya karena banyak suara sah yang tidak terkonversi.
“Kan tidak ada isyarat untuk menaikkan ambang batas. Justru itu lahir karena adanya peristiwa-peristiwa terkait jutaan suara yang tidak, tidak dapat terkonversi ke kursi. Kan begitu tuh? Dua kali pemilu berturut-turut itu jutaan suara tidak dapat terkonversi ke kursi,” jelasnya.
Bestari ingatkan DPR dalam menyusun RUU Pemilu harus bermanfaat kepada masyarakat. Jangan sampai RUU Pemilu yang baru memberangus hak masyarakat.
“Jadi concern kami bukan kepada angkanya, tetapi sebaik-baiknya satu perundang-undangan itu dibuat adalah berkemanfaatan bagi masyarakat. Kan begitu? Tetapi kalau 4% saja sudah memberangus hak-hak masyarakat tidak dapat terkonversi kepada kursi, bagaimana dengan 5%? Lantas kemaslahatan apa yang akan didapatkan oleh masyarakat kalau angka itu dinaikkan dari 4 ke 5%,” tandasnya. (sic)