Naradaily-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan lainnya dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) guna menstabilkan kembali nilai tukar rupiah.
“Saya berharap sejak awal ada sinergi bauran fiskal dan moneter dalam forum KSSK. Manfaatkan itu sebaik-baiknya sambil mulai membenahi tata kelola kebijakan fiskal,” kata Said saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, kondisi nilai tukar rupiah saat ini telah mencapai batas psikologis yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia menilai persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan fundamental ekonomi semata, karena nilai rupiah saat ini sudah berada pada level yang terlalu rendah atau undervalued.
“Persoalannya ini bukan sekadar fundamental ekonomi saja karena dari sisi nilai rupiah sudah undervalued (terlalu rendah). Rupiah itu seharusnya paling tinggi maksimal tidak boleh melebihi batas di Rp17.600 (per dolar Amerika Serikat),” ujarnya.
Selain mendorong sinergi kebijakan fiskal dan moneter melalui forum KSSK, Said juga meminta pemerintah terus memperkuat langkah mitigasi untuk meningkatkan optimisme investor terhadap perekonomian nasional.
“Yang menjadi sorotan daripada investor, mitigasinya itu sebenarnya bagaimana pemerintah mampu membuat ekosistem kepastian hukum,” kata dia.
Diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali mengalami tekanan sebesar 0,27 persen hingga menyentuh level Rp18.015 per dolar AS pada perdagangan Kamis pagi. Posisi tersebut menjadi salah satu titik terlemah rupiah dalam beberapa waktu terakhir dan menandai tembusnya ambang psikologis baru di level Rp18.000 per dolar AS.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan di kompleks parlemen pada Rabu (3/6) menyatakan kesiapan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi melalui KSSK guna membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, ia tetap menghormati langkah intervensi yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas utama yang memiliki kewenangan menjaga stabilitas nilai tukar.
“Itu kan yurisdiksi bank sentral untuk menjaga nilai tukar. Itu biar mereka jalan dulu. Kami lakukan rapat berkala secara normal saja, tapi kalau kami melihat ada koordinasi yang bisa ditingkatkan sehingga memperbaiki nilai tukar, kami akan lakukan,” kata Purbaya. (kom)