Naradaily-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan dirinya tetap tegar menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan tidak menghadapi proses hukum tersebut seorang diri karena mendapat dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat.
“Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengatakan, meski sulit mengungkapkan perasaannya dengan kata-kata, ia sangat bersyukur karena selama satu tahun menjalani proses hukum tidak pernah merasa sendirian.
Ia berharap kebenaran dapat menang dan keadilan tetap tegak di Indonesia. Namun, Nadiem mengaku tidak ingin bersikap naif karena tetap ada kemungkinan putusan majelis hakim tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, ia meyakini ada hikmah yang jauh lebih besar dari perkara yang dihadapinya. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dan keluarganya, tetapi juga mewakili setiap orang jujur yang pernah maupun berpotensi mengalami kriminalisasi.
Eks Mendikbudristek itu berharap perkara yang menjeratnya dapat menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia, mulai dari proses penuntutan, pembuktian, hingga pengambilan putusan.
“Dengan demikian, ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” tuturnya.
Nadiem juga menegaskan tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara. Ia berharap kasus yang dihadapinya tidak membuat generasi muda kehilangan semangat untuk berkontribusi bagi bangsa.
Menurutnya, perkara tersebut justru harus menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia, memberikan harapan kepada anak-anak muda, serta menciptakan kepastian hukum sehingga setiap warga merasa aman saat mengabdi kepada negara.
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian itu antara lain berasal dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kom)