Naradaily -Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.

“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Presiden, praktik kecurangan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar sejumlah komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujar Presiden.

Prabowo menjelaskan praktik curang itu dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun data dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat,” ujar presiden.

Ia menyebut pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Adapun bentuk kecurangan tersebut di antaranya under-invoicing, yakni praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.

Sementara itu, under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah lebih rendah dari angka sebenarnya. Sedangkan transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, badan usaha milik negara ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. (kom)