Naradaily-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai tidak perlu ada perubahan pihak pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari DPR kepada pemerintah karena proses pembahasannya saat ini masih berjalan di parlemen.
Khozin mengatakan RUU Pemilu telah menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Menurut dia, Komisi II DPR juga telah menindaklanjuti pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu kepemiluan.
“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) juga telah diberi tugas untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang nantinya diperlukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut Khozin, secara konstitusional usulan RUU memang dapat berasal dari DPR maupun Presiden. Namun, proses legislasi yang telah berjalan di DPR dinilai sebaiknya tetap diteruskan agar pembahasan lebih efektif dan terarah.
Ia menambahkan pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai sekitar 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu atau pada awal 2027.
“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” ujarnya.
Khozin menilai percepatan pembahasan diperlukan agar regulasi pemilu mendatang dapat dipersiapkan lebih matang sekaligus memberi kepastian terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. (kom)