Naradaily-DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026 menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi partai politik yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Saan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 merupakan hasil rapat kerja Baleg bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.

Dalam rapat tersebut disepakati jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebanyak 68 RUU. Sementara itu, Prolegnas Jangka Panjang 2025–2029 mencakup total 198 RUU.

Bob memaparkan sejumlah hasil evaluasi, salah satunya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU 2025–2029.

Selain itu, Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baleg juga mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Selain itu, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU komulatif terbuka,” kata Bob. (kom)