Naradaily-Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI sebagai tahap pengambilan keputusan akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.

Setelah memperoleh persetujuan, perwakilan Komisi III DPR RI dan pemerintah langsung menandatangani naskah RUU yang telah disusun sebagai bagian dari proses legislasi.

Rapat paripurna DPR RI yang akan membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Polri dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (8/6) siang. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) pada Senin (8/9) malam.

Pada Selasa pagi, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat kerja lanjutan bersama pemerintah guna membahas hasil penyempurnaan rancangan beleid tersebut sebelum dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.

Dalam rapat itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan adanya perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat Polri.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Eddy menjelaskan bahwa frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan hasil kesepakatan dalam rapat timus-timsin yang berlangsung pada Senin (8/9) malam.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut belum dibahas pada rapat Panja RUU Polri yang digelar sebelumnya pada Senin (8/9) siang.

“Jadi, tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Eddy.

Dengan disepakatinya naskah RUU Polri pada tingkat pembicaraan pertama, proses legislasi kini memasuki tahap akhir melalui rapat paripurna DPR RI untuk menentukan pengesahan rancangan tersebut menjadi undang-undang. (kom)