Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedang diproses untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan).
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Budi menyampaikan bahwa KPK akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan proses pemindahan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat. Pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat saat dirinya menjenguk suaminya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di lingkungan rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Silvia menambahkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, meskipun mereka masih mempertanyakan kepastiannya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut sebelumnya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Kasus tersebut, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (kom)