Naradaily-Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama terhadap KPK digelar hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. “Kita ikuti proses sidangnya. KPK melalui Biro Hukum akan menyampaikan jawabannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/2/2026).
Budi menegaskan KPK menghormati langkah hukum praperadilan yang ditempuh Yaqut. Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024, seluruh aspek formil dan materiil sudah dipenuhi oleh penyidik,” tegasnya. Ia menambahkan, penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025.
Selanjutnya, pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka, termasuk Yaqut. “Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti,” yakinnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara. Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50 persen-50 persen, antara haji reguler dan haji khusus, dan dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut serta potensi keuntungan yang diperoleh agen travel haji dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. (sic)