Naradaily-Imbas rencana penerapan B50, harga komoditas sawit naik tipis. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar USD963,75 per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar USD0,14 dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat USD963,61 per MT. “HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy melalui keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar USD96,3748 per MT untuk periode November 2025. Ia menambahkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.039,76 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD1.247,67 per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. “Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” rincinya.

Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (sic)