Naradaily-Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial A dan F yang diduga mencuri besi pembatas jembatan di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada 10 Februari 2026 itu sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim AKBP Onkoseno mengatakan kedua pria tersebut positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan setelah penangkapan. Uang hasil penjualan besi jembatan curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba, sementara polisi masih mendalami asal barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi sekitar Sunter. Besi hasil curian dijual secara acak tanpa pengepul tetap demi memperoleh uang dengan cepat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menunjukkan modus kejahatan yang merugikan fasilitas umum sekaligus berkaitan dengan peredaran narkoba. Pencurian komponen infrastruktur jembatan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (M.Fikhar Zakaria)