Naradaily-Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terkena OTT KPK. Usai diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dari ruang pemeriksaan.

Fadia menggunakan rompi oranye yang menjelaskan status tersangka KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka didasari kecukupan bukti.

KPK baru memberikan informasi resmi soal identitas dan total tersangka dalam konferensi pers. “Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Fadia sempat bicara saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia bersumpah tidak menerima uang terkait kasus OTT di Pekalongan, Jawa Tengah. “Tidak ada serupiah pun,” ujar Fadia.

Total, ada 14 orang terjaring OTT di Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dan dua orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama. Lalu, KPK menangkap sebelas orang lagi pada kloter kedua. Mereka semua sudah diperiksa, dan eksposes perkara terkait OTT ini sudah digelar.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan tersangka pasca OTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers. (sic)