Naradaily-Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) sebagai langkah menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim. Langkah tersebut diharapkan mampu mengefektifkan kebijakan udara bersih serta menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
“Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU), Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menyebut inisiatif tersebut merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 sebagai dasar untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.
Asep menjelaskan pendekatan ilmiah dan kolaboratif sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat dan berketahanan iklim, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih serta pengurangan risiko kesehatan masyarakat. Saat ini, Jakarta telah menyiapkan landasan teknis berupa dokumen “Jakarta Climate Action Plan” hingga tahun 2050 yang mengintegrasikan data emisi GRK, konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor.
Seluruh rangkaian kebijakan ini ditujukan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dihirup warga.
Peneliti Resilience Development Initiative (RDI), Baihaqi Muhammad menegaskan bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah. Ia menjelaskan polutan seperti karbon hitam (black carbon) berkontribusi langsung pada pemanasan global dan memperburuk kualitas udara kota. Karena itu, aksi pengendalian pencemaran udara dapat memberikan manfaat cepat bagi kesehatan sekaligus mendukung mitigasi iklim.
Menurut Baihaqi, sektor transportasi, energi dan industri merupakan penyumbang utama emisi GRK dan polutan udara. Ia menilai prioritas kebijakan Jakarta ke depan perlu mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan penggunaan kendaraan listrik serta pengembangan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB. Di sektor industri dan bangunan, ia juga menekankan pentingnya efisiensi energi, pendingin hemat energi dan penggunaan lampu efisiensi tinggi untuk menekan emisi. (kom)