Naradaily-Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta Platforms karena dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang rendah terhadap regulasi nasional, terutama dalam penanganan konten judi online dan berbagai kejahatan digital di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa platform global seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp tidak boleh merasa kebal hukum ketika beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional dapat membuat ruang digital semakin rentan dimanfaatkan oleh pelaku aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali,” kata Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, ia menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya masih sangat rendah. Angkanya hanya mencapai 28,47 persen atau bahkan tidak sampai 30 persen.
Menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar. Ia juga memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan internal dari platform digital dapat memicu meningkatnya kasus penipuan daring, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian di ruang digital.
“Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” katanya.
Secara hukum, ia menilai pemerintah memiliki landasan kuat untuk bertindak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak semata-mata bertujuan menghukum perusahaan digital, tetapi juga untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman, sehat, dan terlindungi bagi masyarakat.
“Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” kata dia. (kom)