Naradaily-Polresta Yogyakarta mengungkap 13 tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu evaluasi terhadap sistem pengasuhan anak.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka terdiri dari pengelola hingga pengasuh. Mereka antara lain DK selaku ketua yayasan, AP kepala sekolah, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIF, EN, SRM, DR, HB, ZA, SLJ, DO, dan DM.
“Tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Sebanyak 11 orang berperan sebagai pengasuh. Untuk motifnya masih kita dalami,” ujar Eva Guna Pandia, dikutip Selasa (28/4/2026).
Polisi masih mendalami motif kekerasan yang terjadi di daycare tersebut. Kasus ini juga melibatkan sejumlah orang tua korban yang hadir dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terhadap anak, termasuk perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan yang mengancam keselamatan anak.
Evaluasi Menyeluruh
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak, khususnya layanan daycare. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional, perizinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pengasuh.
“Kementerian PPPA terus mendorong standarisasi layanan pengasuhan melalui kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang menekankan pada keamanan, kualitas pengasuhan, kompetensi pengasuh, serta pengawasan berkelanjutan,” ujarnya. Arifah juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh daycare, guna memastikan layanan yang aman dan layak bagi anak.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara layanan pengasuhan anak untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan profesionalisme pengasuh. (sic)