Naradaily-Biaya penerbangan haji 2026 diperkirakan mengalami kenaikan signifikan akibat lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) dan situasi global yang belum stabil. Meski demikian, pemerintah memastikan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kenaikan biaya dipengaruhi oleh naiknya harga avtur secara global serta pelemahan nilai tukar rupiah. Kondisi ini membuat ongkos penerbangan haji ikut terdorong naik dari perhitungan awal.

Pada penetapan awal, rata-rata biaya penerbangan haji berada di kisaran Rp33,5 juta per jemaah. Namun, dengan adanya penyesuaian, biaya tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp46,9 juta atau naik sekitar 39,85 persen.
Bahkan, jika terjadi perubahan rute penerbangan akibat konflik di Timur Tengah, kenaikan biaya bisa mencapai sekitar Rp50,8 juta per jemaah, atau meningkat hingga 51,48 persen dari biaya awal.

Maskapai juga mengusulkan penyesuaian tarif. Salah satunya tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah dari maskapai nasional, serta sekitar US$480 (Rp8,1 juta) dari maskapai asing.

Kenaikan ini tidak lepas dari kebutuhan bahan bakar yang lebih besar, terutama jika rute penerbangan harus diperpanjang. Dalam skenario tertentu, konsumsi avtur bahkan bisa bertambah hingga 12 ribu ton, yang turut mendorong biaya operasional.

Meski biaya meningkat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar tambahan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah diminta mencari solusi agar biaya tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.
Pemerintah saat ini tengah menghitung skema pembiayaan terbaik untuk menutup selisih kenaikan biaya tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akses masyarakat terhadap ibadah haji.
Kenaikan ongkos ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat biaya haji merupakan salah satu faktor penting bagi calon jemaah. Oleh karena itu, stabilitas harga dan kebijakan subsidi menjadi kunci agar pelaksanaan haji tetap berjalan lancar. (Syafa)