Naradaily-Satreskrim Polres Karawang menangkap seorang pegawai minimarket Alfamart yang diduga melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah perempuan yang mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10). Setelah dilakukan penyelidikan, jenazah tersebut diketahui adalah Dina Oktaviani, pegawai Alfamart.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah rekan kerja korban sendiri, bernama Heryanto (27). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di sebuah minimarket yang berada di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujar AKBP Fiki di Karawang, Kamis (9/10/2025).
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Heryanto mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap Dina hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel yang diduga milik korban. “Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Cep Wildan.
Ia menambahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (kom)