Naradaily-Kepolisian Resor Cirebon Kota menyita sebanyak 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V yang ditangkap di wilayah tersebut pada Kamis dini hari.

Kepala Polres Cirebon Kota, Eko Iskandar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.

“Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali.

Kapolres merinci barang bukti yang disita terdiri dari 34.998 butir trihexyphenidyl, 9.962 butir tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.

“Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Polisi menduga ribuan butir obat tersebut akan kembali diedarkan, meskipun tujuan distribusinya masih dalam proses pendalaman.

Selain itu, aparat juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (kom)