Naradaily-Kepolisian mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah setelah bentrokan antara warga dan pihak PT Astima Konstruksi (Askon) terjadi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali. Bentrokan tersebut mengakibatkan enam orang terluka.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini di Morowali, Minggu, mengatakan puluhan TKA tersebut dievakuasi ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami penyebab bentrokan antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami telah mengevakuasi dan mengamankan 75 WNA. Saat ini telah dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait penyebab konflik antara perusahaan dan warga,” ujarnya.

Reza mengatakan ke-75 TKA tersebut juga menjalani pendataan bersama pihak Imigrasi dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Bentrokan terjadi di Desa Matarape, Kecamatan Sambori Kepulauan, Jumat (2/10), setelah aksi warga memprotes dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Salah satu persoalan yang diprotes warga adalah debu akibat aktivitas pengangkutan material di sekitar kawasan permukiman.

Kericuhan tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka akibat senjata tajam. Korban terdiri atas lima warga setempat dan seorang warga negara asing.

“Untuk perkembangan korban luka yaitu lima dari warga terkena benda tajam, rata-rata kena sabetan di kaki dan tangan, dan satu dari warga negara asing,” kata Reza.

Selain menimbulkan korban luka, kericuhan juga mengakibatkan lima mobil operasional rusak dan lima alat berat jenis ekskavator milik perusahaan dibakar massa.

Untuk mengantisipasi bentrokan susulan, kepolisian menyiagakan personel gabungan di lokasi kejadian. Personel tersebut berasal dari Polres Morowali, Polres Konawe Utara, serta unsur Brimob untuk melakukan pengamanan dan pemantauan situasi di Desa Matarape.

Reza mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan menahan diri serta menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta masyarakat menahan diri, jangan mudah terpancing provokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang merugikan serta melanggar hukum,” katanya. (kom)