Naradaily-Polisi mengamankan sebanyak 21 karung yang diduga berisi potongan uang kertas rupiah dalam kondisi telah dicacah dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan informasi yang beredar di media sosial terkait temuan tersebut.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu (4/2/2026).
Setibanya di lokasi, polisi segera mengamankan area dan barang bukti agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu.
“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna menyelidiki dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di area tersebut.
Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan status cacahan uang yang ditemukan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” kata Usep Aramsyah.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi penemuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cacahan tersebut dipastikan merupakan uang rupiah asli.
“Iya, itu cacahan uang asli,” katanya. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Menurutnya, material tersebut digunakan untuk menguruk lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urugan, pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
Ia menambahkan, pembuangan cacahan kertas itu dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” kata dia. (kom)