Naradaily — Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri kelapa sawit, yang kerap dijuluki “ninja sawit”.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial PR (27) dan SP (42). Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sejak 16 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mencuri di kebun milik warga berinisial H (61) dan AN (48) pada tanggal tersebut.

Dari aksi tersebut, komplotan berhasil membawa kabur sebanyak 61 tandan kelapa sawit dengan total berat mencapai sekitar 1,2 ton.

Selain itu, kelompok yang sama juga diduga kembali melakukan pencurian di kebun milik AN dengan mengambil tiga tandan kelapa sawit.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni RZ, MU, dan MS.

AKBP Sendi Antoni menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Bagus)