Naradaily-Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa kasus penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Menurut Rifqi, penyusunan anggaran oleh KPU seharusnya tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tetapi juga perlu mempertimbangkan sensitivitas publik. Ia menilai, lembaga penyelenggara pemilu harus lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. “Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menyampaikan penghormatannya terhadap langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU RI atas kasus tersebut.
Politisi asal Kalimantan Selatan itu menambahkan, pihaknya akan memanggil KPU untuk membahas secara mendalam permasalahan penggunaan anggaran tersebut. Meski kasus ini terjadi pada tahun 2024, Rifqi menilai evaluasi tetap perlu dilakukan agar tidak muncul persoalan serupa di tahun-tahun berikutnya.
“KPU juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tidak adanya notice dari BPK, maka kami melihat persoalan jet pribadi ini lebih kepada aspek etik,” jelasnya.
Rifqi mengungkapkan, Komisi II DPR akan menggelar rapat internal pada 3 November mendatang untuk membahas tindak lanjut kasus tersebut. “Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa juga ditausyiah dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta sejumlah anggota KPU RI lainnya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka dinilai telah menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga sebanyak 59 kali selama menjalankan tugas dinas.
DKPP mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut telah menghabiskan dana hingga mencapai Rp90 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi titik balik bagi KPU untuk lebih transparan, efisien, dan sensitif terhadap persepsi publik dalam setiap kegiatan kedinasan.(kom)