Naradaily-Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan pemerintah memilih Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha karena dinilai lebih efektif dan dapat segera diterapkan.

“Saat ini Perpres tersebut sedang dalam proses penyusunan. Kami juga ingin peraturan ini diterapkan segera karena ini juga persyaratan untuk Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Mugiyanto, rancangan Perpres tersebut akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang masa berlakunya telah berakhir.

Regulasi baru ini mengedepankan mekanisme Human Rights Due Diligence atau uji tuntas hak asasi manusia yang berbasis pada pencegahan risiko. Penilaian kepatuhan pelaku usaha nantinya dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap kepatuhan dunia usaha terhadap penghormatan hak asasi manusia dapat terus meningkat melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Penyusunan rancangan Perpres juga dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, asosiasi dunia usaha, hingga mitra internasional. Langkah ini ditempuh untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Perwakilan Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan HAM, Pichamon Yeophantong, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam menyusun regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menjadi acuan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia di kawasan Asia-Pasifik.

Penyusunan Perpres ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan internasional terhadap iklim usaha di Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi standar global menuju keanggotaan penuh OECD. (kom)