Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan pesawat baru.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan upaya pencegahan harus dilakukan agar persoalan hukum terkait pengadaan pesawat di masa lalu tidak kembali terjadi. “Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menambahkan, bahaya konflik kepentingan bisa melemahkan independensi pengambil keputusan dalam proses pengadaan pesawat Garuda. Hal ini, kata dia, harus diantisipasi sejak awal.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menekankan lembaga antirasuah akan melakukan pemantauan secara berlapis agar setiap langkah yang ditempuh sesuai aturan. Menurutnya, pengadaan bernilai besar rawan disusupi permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan. “Kami pastikan setiap rupiah dalam pengadaan ini dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi dengan KPK untuk memperkuat komitmen tersebut serta memperoleh rekomendasi mitigasi risiko, sehingga transaksi yang dijalankan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Adapun saat ini, negosiasi Garuda Indonesia dengan Boeing terkait pengadaan pesawat menghasilkan beberapa opsi pembelian dengan nilai transaksi mencapai 8,03 miliar dolar Amerika Serikat. Proses pembelian melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur. (kom)